INFORMASI TERVALID SEPUTAR :
persyaratan menikah dengan orang turki
persyaratan menikah dengan warga negara turki
cara menikah dengan orang turki
cara menikah orang turki
Ditulis Oleh Sheila Abla, Murid Bahasa Turki Mas Rizki Apriansyah yang sudah menikah dengan Pria Turki
Mas Rizki Apriansyah sudah sangat berpengalaman mengurus pernikahan Turki - Indonesia, sampai saat ini (27 Juli 2018) beliau sudah menikahkan 18 Orang Pasangan Turki Indonesia dan 2 pasangan lagi akan menyusul bulan Agustus dan September Nanti
Untuk teman-teman yang membutuhkan info dokumen & proses menikah dengan warga negara Turki, syarat menikah dengan orang turki, persyaratan menikah dengan orang turki, berikut saya share pengalaman saya mengurus dokumen pernikahannya. Prosesnya cukup mudah kok, tidak sulit :
Jika Jarak antara Orang Turki nya datang dengan Tanggal pernikahannya Jauh, maka ke Kedutaan Turki dahulu, tetapi biasanya orang Turki ke Indonesia paling maksimal 2 minggu (karena jatah cuti mereka sedikit) dan mereka ke Indonesia pun bebas Visa turist selama 1 bulan saja, maka dari itu lebih baik lengkapi dahulu dokumen-dokumen untuk KUA, masukan semua berkas-berkas WNI berikut data-data terjemahan Orang Turki sekalian atur tanggal pernikahan, tempat menikah dll, kemudian bilang ke KUA nya, surat dari kedutaan menyusul setelah orang Turkinya sampai ke Indonesia. Jika ada KUA yang minta SKCK dan harus lapor ke Kepolisian, maka itu SALAH BESAR, karena mereka tidak tinggal di Indonesia, bagaimana polisi kita tahu criminal record mereka, maka dari itu Surat Berharga dari Kedutaan itu saja sudah cukup, karena HEBATNYA sistem di Turki, mereka bisa tau semua riwayat hidup warganya hanya dengan memasukkan nomer KTP / nomer Paspor. Jadi Mba Mba Indonesia yang mau nikah sama OT (Orang Turki) harus pinter menjelaskan demikian kepada petugas pernikahan KUA. Kalau memang KUA nya masih KERAS KEPALA juga, silahkan langsung telepon Mas Rizki Apriansyah masternya bidang ini :D
Kita harus datang ke kedutaan Turki untuk meminta surat rekomendasi untuk menikah dengan membawa fotocopy KTP warga negara Turki yang akan menikah. Cukup kita saja yang datang. (Tapi Sejak bulan Juli 2016, sudah tidak bisa lagi hanya membawa KTP orang Turki, sekarang kalau mau melapor izin nikah ke kedutaan Turki, harus bersama orang Turki yang ingin dinikahi dengan membawa KTP dan Passport Orang Turkinya) Tidak perlu bawa dokumen lainnya, adapun dokumen2 yang diterjemahkan oleh penerjemah setara dengan penerjemah tersumpah rekomendasi kedutaan Turki dan Kedutaan Indonesia yaitu Mas Rizki Apriansyah owner bahasaturki.com ini, hanya diperlukan untuk persyaratan KUA (Kantor Urusan Agama)
syarat menikah dengan warga turki
Surat rekomendasi / Surat Berharga Kedutaan langsung bisa kita terima saat itu juga, prosesnya kurang dari 30 menit & kita harus membayar biayanya 5 USD (Harus Pakai Dollar, Mereka tidak menerima Rupiah) Jadi alangkah baiknya sudah ke moneychanger dahulu sebelum ke Kedutaan Turki . Petugasnya ramah & bisa bahasa Indonesia karena sudah tinggal di Indonesia sekitar 15 tahun namanya Mr. Hüseyin dan Orang Indonesianya yang Ganteng di Depan Namanya Pak Nandar dan Pak Hidayat, Konsulatnya bernama Mrs. Heves tapi sekarang digantikan oleh Mr. Bullent (Hehe Mas Rizki Kenal Semua orang-orang Dalam Kedutaan karena beliau Penerjemah Rekomendasi Kedutaan)
Untuk Syarat menikah dengan warga negara turki di Indonesia, Kita minta calon kita untuk menyiapkan data - data sbb:
- Kartu Keluarga / KK (Nüfus kayıt örneği)
- Surat keterangan lahir / Akta Kelahiran (DoÄŸum belgesi)
- KTP (Nufüs Cüzdanı / Kimlik)
- Paspor (Pasaport)
Surat - surat ini dibutuhkan ketika kita akan mendaftarkan pernikahan di KUA setempat.
Dokumen tersebut dalam bahasa Turki & harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah bahasa turki rekomendasi dari kedutaan turki yang ada di Jakarta yaitu Mas Rizki. Terima kasih kepada Rizki Apriansyah hocam yang telah membantu saya menterjemahkan dokumen-dokumen tersebut.
3. Langkah berikutnya kita membuat Surat pengantar untuk menikah di RT & RW tempat tinggal kita, dengan cara melampirkan fotocopy KTP & kartu keluarga kita.
4. Dengan membawa surat pengantar dari RT & RW kita ke kelurahan setempat untuk membuat Surat N1, N2, N4 & surat pernyataan belum menikah. Jangan lupa membawa fotocopy KTP & kartu keluarga.
5. Selanjutnya kita ke KUA setempat untuk mendaftarkan pernikahan dengan membawa semua dokumen tersebut.
- N1, N2, N4, Surat pernyataan belum menikah / surat pernyataan cerai jika pernah menikah sebelumnya (lampirkan akta cerai)
- Fotocopy : KTP, kartu keluarga & Akte lahir
- Pas foto 2x3 dan 3x4 sebanyak 4 Lembar (tapi ada KUA yang minta 2x3 sebanyak 4 Lembar, foto 4x6 sebanyak 1 Lembar) Backgroundnya biru
- Untuk warga negara Turki : Surat rekomendasi menikah dari kedutaan, Nüfus kayıt örneği & doğum belgesi dlm bahasa Turki dilampirkan terjemahannya, fotocopy KTP & pas foto 2x3 & 3x4 sebanyak 4 lembar.
Jika menikah di luar wilayah domisili, maka perlu membuat surat numpang nikah.
6. Setelah menikah, dalam waktu maksimal 30 hari. Kita & pasangan harus datang ke kedutaan Turki Jakarta untuk melapor dengan membawa buku nikah asli atau fotokopi buku nikahnya 1 buku, KTP asli atau fotokopi kedua mempelai & akte kelahiran Asli atau fotokopi WNI.
Jika lebih dari 30 hari tidak melapor, maka akan dikenakan denda berupa uang. dan pernikahan Anda TIDAK AKAN DICATAT & DIAKUI DI NEGARA TURKI
7. Jika kemudian kita tinggal di Turki, karena kita datang dengan visa sebagai turis & hanya berlaku 30 hari. Maka Suami kita orang Turki secepatnya harus mengurus izin tinggal ke kantor imigrasi setempat (Göç İdaresi). Dengan membawa buku nikah asli & akte kelahiran asli. Saya diminta menterjemahkan dokumen2 ini ke dalam bahasa Turki maka saya meminta Jasa Mas Rizki lagi untuk menerjemahkan Akta kelahiran, KK dan Buku Nikah Saya dan Alhamdulillah tidak ada masalah dan diakui juga oleh Imigrasi Turki. Mungkin Karena Kedutaan Turki yg ada di Indonesia sudah merekomendasikan beliau dan muridnya mas Rizki sebagai TNI di KBRI yg berada di Ankara, jadi semuanya dipermudah
Kemudian Saya membayar sekitar 600 Lira untuk ijin tinggal selama 3thn. (Tapi per Juni 2018 ini,, biayanya Turun Menjadi kurang lebih 433 TL)
Setelah itu kita mendapatkan buku nikah Turki warna Merah. Dan dalam waktu 2 minggu mereka mengirimkan ID card Turki yang harus kita bawa kemanapun kita pergi ke Turki.
Dengan ID card itu jika kita pulang ke Indonesia & kembali ke Turki, kita tdk perlu lagi visa Turki, cukup menunjukkan ID card tersebut.
Demikian sharing info menikah dengan orang turki dari saya. Semoga bermanfaat bagi yang berencana akan menikah dengan Warga Negara Turki.
Saya menikah di Jakarta 1 Agustus 2015 & saat ini tinggal di daerah Bolu, Turkey.. 😊
BERAPA LAMA WAKTU YANG HARUS KITA PERSIAPKAN UNTUK MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN DENGAN ORANG TURKI?