DOKUMEN MENIKAH DENGAN ORANG TURKI PART 2


PT. HARIKA GLOBAL TRANSLATION menyediakan jasa apostille dan legalisasi dokumen, aile vizesi, visa keluarga turki, jasa penerjemah tersumpah, jasa legalisir kementerian agama, jasa apostille kemenkumham, jasa lapor menikah kedutaan turki di indonesia, lapor menikah kedutaan turki


Haiii banyak yang bingung gimana sih tahapan pengurusan menikah dengan orang asing (re: Turki) disini saya coba share ya berdasarkan pengalaman sendiri. Semoga bisa membantu J
Fyi, tempat tinggal saya di daerah Jakarta  Timur dan saya menikah 14 Juli 2018 di Pondok Gede, Bekasi (jadi nanti ada berkas2 utk numpang nikah yang dibutuhkan).

CARA MENGURUS DOKUMEN MENIKAH DENGAN ORANG TURKI DI MASA PANDEMI | SYARAT MENIKAH DI TURKI



1.       Pertama yang harus kamu urus adalah berkas2 utk RT dan RW. Sebelum ke RT RW, lebih baik kunjungi Kelurahan setempat kamu dulu. Karena nanti akan ada SURAT PERNYATAAN BELUM PERNAH MENIKAH (berdasarkan format Kelurahan) yang dibutuhkan untuk ditandatangani di RT dan RW, minta surat tsb dan diisi saat datang ke RT/RW setempat (jadi kamu ga perlu  bolak balik RT-RW-Kelurahan)





2.       Selanjutnya, kunjungi RT setempat kamu dan urus SURAT PENGANTAR untuk menikah dari RT. Masing-masing RT punya kebijakan dokumen yang berbeda kayanya. Jadi tanya pak RT kamu dulu ya apa saja yang dibutuhkan, yang pasti jangan lupa untuk melampirkan SURAT PERNYATAAN BELUM PERNAH MENIKAH (berdasarkan format Kelurahan). Nantinya RT akan memberikan Surat Pengantar RT/RW, Surat Pengantar RT/RW untuk diteruskan pada RW, Surat Pernyataan Belum Menikah (versi RT setempat kamu) dan Surat Pernyataan Belum Menikah (versi  kelurahan) yang sudah di stampel dan ditandatangani.

3.       Setelah itu berlanjut ke tingkat RW, RW hanya menandatangani dokumen yang diberikan RT dan menambahkan tanda tangan pada Surat Pengantar RT/RW.
4.       Selanjutnya bawa semua dokumen dari RT dan RW ke Kelurahan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan pada gambar Surat Pengantar Nikah. Nantinya Kelurahan akan memberikan dokumen N1,N2,N4. Dan jangan lupa minta surat keterangan numpang nikah dari kelurahan untuk diteruskan ke KUA.
5.       Setelah semua dokumen dr Kelurahan terpenuhi, siapkan semua dokumen yang dibutuhkan KUA seperti pada gambar dibawah. Kalau saya, menyiapkan dokumen no. 1, 2, 5, 6, 9 dan 10.

·        Surat Pengantar Belum Menikah dari RT RW dan Pernyataan Belum Pernah Menikah.
Semua dokumen ini adalah dokumen yang sebelumnya kalian urus di RT RW dan Kelurahan. Jadi pastikan memiliki kopian semua dokumen ini.

·         Surat Pengantar Kelurahan n1, n2, n4 dan Surat Numpang Nikah.

Semua dokumen ini adalah dokumen yang kalian dapatkan di Kelurahan setempat.

·         Fotokopi KTP dan KK kedua calon mempelai. Serta fotokopi KTP Wali Nikah dan 2 Saksi.

·         Selanjutnya siapkan hardcopy Pasphoto kedua calon mempelai dengan ukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (1 lembar). Sebelum mencetak pastikan dulu background foto berwarna apa, karena tiap KUA berbeda kebijakan. Fyi, kalau kamu numpang nikah seperti saya, background yang harus disesuaikan adalah background foto sesuai KUA tempat kamu akan melangsungkan pernikahan (bukan background KUA asal kamu tinggal).

·         Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal calon penganten.

·         Bagi WN TURKI menyiapkan TERJEMAHAN KTP (atau biasa disebut KİMLİK), Kartu Keluarga Calonmu (NÜFUS KAYIT ÖRNEĞİ) AKTA KELAHIRAN (DOĞUM KAYIT ÖRNEĞİ), PASPOR (PASAPORT), SURAT IZIN DARI KEDUTAAN TURKI DI INDONESIA. SEMUA DOKUMEN DI TERJEMAHKAN KE DALAM BAHASA INDONESIA!!!

 Pastikan Calonmu datang  beberapa hari atau beberapa bulan sebelum menikah untuk mengurus Surat Izin Dari Kedutaan Turki (Kalau saya, calon datang lima hari sebelum menikah). Surat Izin Dari Kedutaan Turki jadinya sangat cepat (sehari jadi) jadi kamu ga perlu khawatir.
Fyi, buat kamu yang calonnya ga sempet bolak balik Turki-Indo untuk pengurusan dokumen (seperti saya). Penyertaan dokumen Surat Izin Dari Kedutaan Turki bisa menyusul di KUA yang penting kamu daftar dan bayar dulu (waktu itu saya transfer 650rb lewat bank) dan baik-baik komunikasi dengan bapak penghulunya ya.
Oiya untuk menikah dengan orang Turki, calonmu ga perlu menyertakan Surat Lapor Diri Kepolisian ya guys karena Surat Izin dari Kedutaan Turki sudah cukup memberikan semua informasi yang dibutuhkan.

·         Setelah semua dokumen lengkap dan telah diperiksa oleh KUA Asal. KUA akan memberikan Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Asal Calon Penganten yang nantinya akan kamu lampirkan dengan semua dokumen diatas ke KUA tempat kamu numpang nikah.
Setelah itu semua urusan pernikahan kamu berpindah tanggung jawab dari KUA Asal ke KUA tempat kamu Numpang Nikah. Jadi semua komunikasi untuk pernikahan beralih ke Penghulu KUA Numpang Nikah.

6.       Setelah semua dokumen terpenuhi, daftar kan pernikahan kamu dan bayar lewat transfer bank (ikuti arahan dari penghulu ya harus bayar kemana). Kembali lagi ke KUA dan menyerahkan bukti transfer pada penghulu. SELESAI deh tahapan pengurusan dokumen pernikahan dengan orang turki. Semoga membantuuuu J


Mau Tau juga RASANYA MENIKAH DENGAN ORANG TURKI? SILAHKAN KLIK

Share Now :

KOMENTAR

6 komentar:

  1. Assalamualaykum kak, untuk menerjemahkan ke dalam bahasa Indonesia apakah sudah langsung diterjemahkan oleh pihak kedutaan turki yang ada di Indonesia? Mohon penjelasannya ya kak

    ReplyDelete
  2. Wa'alaykum salaam, kedutaan tidak menyediakan jasa terjemahan, saya adalah penerjemah rekomendasi kedutaan, jadi dokumen2nya saya yang terjemahkan

    ReplyDelete
  3. Maaf kak,, boleh kah saya minta kontak Anda.. sapa tau saya berjodoh dengan OT.

    ReplyDelete
  4. Kan ada nomer kontak saya di paling bawah website ini

    ReplyDelete
  5. Assallamualaikum
    Bisa saya minta no wa

    ReplyDelete
  6. Wa'alaykum salaam, nomor saya ada di bawah website ini 😊

    ReplyDelete

Silahkan Berkomentar dengan bahasa yang baik dan yang membangun, komentar Anda sangat berarti bagi Kami :)

Terimakasih...

Jika Komentar Anda Belum dijawab, Silahkan Whatsapp ke Nomer yang ada di bawah website